Rechercher dans ce blog

Sunday, August 8, 2021

Apa Perbedaan dari Listing, Delisting dan Relisting? - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dalam mekanisme perdagangan di bursa efek dikenal istilah listing, delisting dan relisting. Lantas, apa perbedaan listing, delisting dan relisting di dunia pasar modal?

Listing

Listing adalah proses pencatatan saham sebuah perusahaan di pasar modal atau yang berada di Indonesia biasa dikenal seagai Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Pengertian Bursa Efek, Fungsi dan Instrumen yang Ada di Dalamnya

Dengan adanya proses pencatatan ini maka masyarakat dapat memiliki atau membeli saham perusahaan tersebut.

Di dunia pasar modal proses pencatatan saham ini biasa dikenal sebagai Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Delisting

Mengutip buku Ekonomi untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas XI karya Leni Permana dkk, delisting adalah penghapusan pencatatan saham emiten dari
bursa.

Adapun prosedur pelaksanaan delisting adalah sebagai berikut:

  • Jika satu emiten menemui salah satu kriteria delisting, paling lambat satu hari bursa setelah hal tersebut diketahui oleh pihak emiten, bursa akan mengumumkan delisting emiten tersebut dari bursa.
  • Jika satu emiten mengalami salah satu kondisi delisting, bursa akan menghapus pencatatan saham perusahaan tersebut melalui prosedur berikut ini:
  1. Bursa memberitahukan emiten yang sahamnya akan di delisting, termasuk jadwalnya bersamaan dengan hari bursa di mana keputusan delisting dibuat, dan tembusannya dilaporkan kepada Bapepam.
  2. Bursa mengumumkan keputusan emiten tersebut, termasuk jadwalnya. Pengumuman dibuat paling lambat awal sesi pertama pada hari bursa berikutnya setelah keputusan dibuat.
  3. Pada hari bursa yang sama dengan dikeluarkan pengumuman delisting dan jadwalnya, bursa akan mensuspen perdagangan saham emiten tersebut dengan ketetapan suspensi akan dilakukan selama lima hari bursa terhitung sejak tanggal pengumuman suspensi.
  4. Saham perusahaan tercatat mungkin diperdagangkan di bursa yaitu di pasar negosiasi, selama dua puluh hari bursa terhitung tanggal suspensi, berakhir dan penyelesaian transaksi akan dijamin oleh KPEI.
  5. Delisting akan efektif pada hari bursa berikutnya setelah masa perdagangan.
  6. Bursa akan mengumumkan tanggal efektif delisting di bursa paling lambat lima hari bursa sebelum akhir periode perdagangan.
  • Jika saham emiten dihapuskan pencatatannya dari bursa, semua efek dari perusahaan tersebut juga akan dihapuskan dari bursa.
  • Emiten yang sahamnya dihapus pencatatannya dari bursa boleh mengajukan keberatan kepada Ketua Bapepam dan keputusan Bapepam adalah final.

Baca juga: Apa Itu Pasar Modal: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Relisting

Relisting adalah pencatatan kembali saham emiten di bursa. Dengan proses relisting ini, saham suatu perusahaan bisa kembali ditransaksikan di BEI.

Prosedur pelaksanaan relisting sebagai berikut:

  • Emiten yang dihapuskan pencatatan sahamnya dari bursa dapat
  • mengajukan permohonan untuk mencatatkan kembali sahamnya di bursa paling cepat enam bulan sejak tanggal delisting.
  • Emiten yang menghapuskan pencatatan sahamnya dari bursa atas permohonan sendiri boleh mengajukan permohonan pencatatan kembali paling cepat sepuluh tahun sejak tanggal delisting. Jika pemegang saham mayoritas atau manajemen telah berubah, emiten tersebut boleh mengajukan permohonan pencatatan kembali paling cepat lima tahun sejak tanggal delisting.
  • Permohonan pencatatan saham kembali akan diperdagangkan dengan cara yang sama dengan pencatatan saham baru.

Baca juga: Apa Itu Emiten?

Adblock test (Why?)


Apa Perbedaan dari Listing, Delisting dan Relisting? - Kompas.com - Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...