Rechercher dans ce blog

Monday, August 30, 2021

Ini Syarat bagi Masjid dan Mushala untuk Dapat Bantuan dari Kemenag - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid atau mushala jika ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Adapun Kemenag akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan mushala di daerah terdampak Covid-19 dengan total bantuan Rp 6,9 miliar.

"Salah satu persyaratannya, masjid/mushala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/mushala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19," kata Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Abdul Syukur dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Kemenag Akan Salurkan Bantuan Rp 6,2 Miliar untuk Masjid dan Rp 700 Juta Mushala

Kemudian, dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.

Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://ift.tt/3zp5Ssg.

Permohonan bantuan paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," ujar dia.

Apabila ingin mengetahui informasi lebih lanjut, masyarakat bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam.

Sebelumnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Agus Salim menyampaikan, pihaknya akan memberikan bantuan Rp 6,2 miliar untuk masjid serta Rp 700 juta rupiah untuk mushala.

Baca juga: Kemenag Cairkan Insentif untuk 300.000 Guru Madrasah Non-PNS pada September

Menurut Agus, bantuan operasional itu dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid atau mushala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

Ia mencontohkan, untuk penyediaan protokol kesehatan seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya.

"Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," kata Agus.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp 20 juta rupiah untuk tiap masjid, dan Rp 10 juta rupiah untuk tiap mushala.

Adblock test (Why?)


Ini Syarat bagi Masjid dan Mushala untuk Dapat Bantuan dari Kemenag - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...