Rechercher dans ce blog

Saturday, August 7, 2021

Pemrov DKI Sebut Tak Ada Kerugian Daerah dari Temuan BPK - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan pengeluaran pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.

Hal itu diutarakan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, pada Minggu (8/8) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pemprov DKI Jakarta telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan BPK RI pada LKPD Tahun Anggaran 2020 yang belakangan menjadi sorotan publik. Namun, perlu diketahui, rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan," kata Syaefuloh melalui pernyataan di situs web Pemrov DKI yang dikutip pada Minggu (8/8).


BPK menemukan pemborosan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 mulai dari anggaran belanja Rp1,1 miliar untuk pengadaan rapid test Covid-19 pada 2020 lalu, hingga kelebihan bayar gaji PNS.

BPK juga menemukan bahwa DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020. Nilainya mencapai Rp862,7 juta.

Syaefuloh mengatakan sejumlah temuan BKP tersebut bersifat administratif, yang mana tak berdampak pada kewajaran laporan keuangan Pemrov DKI.

Ia memaparkan tiga klasifikasi temuan BPK yang juga perlu dipahami masyarakat agar tidak salah kaprah yakni pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara/daerah.

Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa/denda belum dipungut atau pajak belum dibayar. Jika begitu, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara/daerah.

Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan/menyetorkan dana ke kas negara/daerah.

"Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut," kata Syaefuloh.

Lebih lanjut, Syaefuloh juga menekankan seluruh rekomendasi BPK tengah ditindaklanjuti oleh pihak terkait, mulai dari instruksi ke Kepala Dinas hingga teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi.

"Kemudian, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK. Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti," ucap Syaefuloh.

(rds/ard)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


Pemrov DKI Sebut Tak Ada Kerugian Daerah dari Temuan BPK - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...