Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan bebas dari penjara hari ini. Syahganda meninggalkan Rutan Bareskrim Polri di Jakarta pagi tadi.
"Alhamdulillah Syahganda Nainggolan pagi ini pukul 09.00 WIB sudah keluar dari Mabes (Polri)," ujar anggota KAMI, Gde Siriana saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/8/2021) pukul 11.00 WIB.
Dalam foto yang diterima detikcom, Syahganda tampak sedang salat di sebuah masjid. Syahganda disebut salat di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan (Jaksel).
Syahganda salat di Masjid Agung Al Azhar, Jaksel, setelah bebas dari penjara. (Dok. Istimewa)
|
Perihal pembebasan Syahganda tertuang dalam surat nomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Syamsul Arief. Humas PN Depok Ahmad Fadil mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut.
"Bahwa mengingat masa penahanan Terdakwa atas nama Syahganda Nainggolan sudah berlangsung selama 10 bulan sama dengan putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Negeri yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021, maka, oleh karena lama Terdakwa ditahan telah sesuai, sedangkan pemeriksaan terhadap perkara kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung RI, maka terhadap Terdakwa tersebut dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Khusus poin 16, status tahanan poin 16.5," papar Syamsul dalam suratnya.
"Ketua Pengadilan Depok memerintahkan kepada Kepala Rumah Tahanan Bareskrim Polri agar mengeluarkan tahanan atas nama Syahganda Nainggolan demi hukum dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.
Seperti diketahui, penanganan perkara yang menjerat Syahganda saat ini masih berproses di Mahkamah Agung (MA). Sebab, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Humas PN Depok Ahmad Fadil menjelaskan Syahganda bisa bebas dari penjara karena hukuman 10 bulan penjara yang telah dijalani sudah sama dengan masa perpanjangan penahanan yang ditetapkan MA. Masa perpanjangan penahanan sebagaimana ditetapkan MA terhadap Syahganda juga telah habis.
Namun Syahganda bisa saja kembali di penjara. Itu bisa terjadi jika MA dalam memutus kasasi jaksa memperberat hukuman Syahganda.
"Sebagaimana isi surat, Syahganda Nainggolan dikeluarkan demi hukum karena pemidanaan 10 bulan sudah sama dengan masa perpanjangan penahanan MA, sedangkan perkara kasasi masih belum diputus, sehingga Terdakwa harus dikeluarkan demi hukum," papar Fadil.
"Jika nanti dalam putusan kasasi majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih dari 10 bulan, maka terdakwa akan dieksekusi lagi," imbuhnya.
Syahganda divonis 10 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dakwaan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim, Ramon Wahyudi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (29/4).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya.
Simak juga 'Saat Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Bui':
(zak/zak)Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Bebas dari Penjara - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment