Rechercher dans ce blog

Tuesday, August 24, 2021

Semester I 2021, KPK tetapkan 32 tersangka dari 35 sprindik - Kontan

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 77 kasus di tahap penyelidikan, 35 kasus di tahap penyidikan, 53 kasus tahap penuntutan, dan 35 eksekusi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selama semester I 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, dari puluhan penyidikan itu, KPK setidaknya telah menetapkan 32 tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik).

"Selama semester I 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," ucap Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Ia juga menyebutkan bahwa capaian perkara tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 50 perkara.

Baca Juga: KPK setor Rp 171,9 miliar ke kas negara pada semester I 2021

Karyoto mengatakan, perkara yang hingga saat ini masih berjalan sebanyak 160. Rinciannya, 125 kasus berjalan berasal dari tahun sebelumnya dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan pada 2021.

"Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I 2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka," ujar dia.

Adapun dalam semester I 2021 tersebut, menurut Karyoto, KPK telah melakukan 45 penggeledahan dan 198 penyitaan. Kemudian, KPK telah melakukan penangkapan terhadap empat orang dan menahan 33 tersangka selama semester I tersebut.

Baca Juga: Semester I-2021, KPK selamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,27 triliun

Kendati demikian, Karyoto mengakui bahwa deputi penindakan KPK memiliki kendala dalam menangani kasus-kasus tersebut akibat pandemi Covid-19.

“Covid-19 cukup menjadi kendala yang luar biasa, hampir 90 pegawai di Kedeputian Penindakan terpapar virus Covid-19 dan itu juga (termasuk) keluarganya,” ucap dia.

“Sehingga ketika anggota kita kena Covid-19, dia juga harus konsentrasi dengan keluarganya,” kata Karyoto. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 32 Tersangka dari 35 Sprindik Selama Semester I Tahun Ini"

 

 

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Adblock test (Why?)


Semester I 2021, KPK tetapkan 32 tersangka dari 35 sprindik - Kontan
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...