JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 hingga 20 Juli 2021.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan perjalanan internasional.
Hanya ada dua bandara yang menerima kedatangan dari luar negeri yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi.
"Masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado, sedang Bali sedang kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat 1-2 minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021) malam.
Tak hanya itu, terdapat sejumlah syarat lainnya bagi pelaku perjalanan internasional.
Sebelum memasuki Indonesia, pelaku perjalanan sudah harus divaksinasi 2 dosis, bebas Covid-19 dibuktikan dari hasil tes PCR, dan menjalani karantina selama delapan hari.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Adapun PCR dilakukan sebelum pelaku perjalanan bertolak ke Indonesia. Kemudian, sesaat setelah tiba di RI, dan ketika masa karantina hampir berakhir.
Pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes PCR setelah menjalani masa karantina diperbolehkan untuk menuju tempat tujuannya masing-masing.
Luhut mengatakan, kebijakan itu ditempuh untuk memudahkan pengawasan dan mencegah penyebaran virus corona.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Jakarta Masih Berstatus Level 3
Meski situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan, ia mengingatkan bahwa penularan virus corona, utamanya varian Delta, masih terus terjadi.
"Ingat, yang lalu kita kena Covid varian Alpha, sekarang kita menghadapi varian Delta yang lebih dahsyat," kata Luhut.
Hanya Dua Bandara yang Terima Kedatangan dari Luar Negeri Selama PPKM - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment