Rechercher dans ce blog

Sunday, October 24, 2021

10 Jawaban Pemprov DKI soal Rapor Merah 4 Tahun Anies dari LBH Jakarta - detikNews

Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta selesai mempelajari rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dari LBH Jakarta. Setidaknya ada sepuluh poin sorotan LBH Jakarta yang dijawab oleh Pemprov DKI.

"Sebelumnya, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LBH Jakarta atas laporan yang diberikan, karena ini juga sebagai wujud demokrasi di negara kita," kata Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko dalam keterangannya, Minggu (24/12/2021).

Berikut ini penjelasan Pemprov DKI:

1. Kualitas Udara

LBH Jakarta menyoroti buruknya kualitas udara Jakarta yang diklaim melebihi baku mutu udara ambien nasional (BMUAN). Di sisi lain, Sigit menyatakan Pemprov kini menerapkan BMUA yang lebih ketat.

Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara di Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan polutan udara untuk parameter SO2, NO2 dan CO masih berada di bawah BMUA Tahunan. Sedangkan untuk parameter PM10, PM2,5 dan Ozon (O3) di atas BMUA, tetapi mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara yang mengatur 7 rencana aksi. Pertama, peremajaan bus kecil, sedang dan besar, di mana tidak diperbolehkan lagi angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun untuk beroperasi di Jakarta. Kedua, adanya rekayasa lalu lintas melalui ganjil-genap, penerapan ERP (electronic road pricing) dan tarif parkir.

Ketiga, melakukan uji emisi; keempat, migrasi ke transportasi umum; kelima, inspeksi setiap enam bulan sekali dan memperketat pengendalian polutan pada cerobong industri aktif; serta keenam, memasifkan penghijauan dan ketujuh mendorong penggunaan energi terbarukan.

Terakhir, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) sebagai dokumen strategis dan peta jalan pengendalian kualitas udara. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas gugatan warga negara terhadap kualitas udara di Jakarta.

2. Akses Air Bersih

Dalam laporan tersebut, LBH mengungkit sulitnya akses air bersih akibat swastanisasi air di Jakarta. Sigit menjelaskan, saat ini Pemprov DKI telah mengakhiri kontrak perjanjian kerjasama antara PAM Jaya dengan mitra swasta per Januari 2023 mendatang.

Hal ini dilakukan melalui pencabutan adendum kerjasama melalui Keputusan Gubernur No. 1289 Tahun 2021 sesuai rekomendasi KPK.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya-upaya untuk memperluas akses air bersih dengan harga terjangkau dengan menerbitkan Pergub No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum.

Melalui Pergub ini, akses air semakin mudah dan luas. Warga yang sebelumnya terkendala syarat administrasi pelanggan PAM Jaya, misalnya tidak memiliki sertifikat tanah, sekarang dapat menjadi pelanggan PAM Jaya.

Pemprov DKI Jakarta pun telah menerbitkan Pergub No. 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum untuk mewujudkan pelayanan air minum yang lebih berkualitas dengan harga terjangkau. Ada pula Pergub No. 57 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum, sehingga tarif air turun bagi warga Kepulauan Seribu.

Sebelum subsidi, tarif air seharga Rp 32.000/m³, setelah subsidi menjadi Rp 3.550/m³ untuk rumah tangga sederhana dan Rp 4.900/m³ untuk rumah tangga menengah.

Sementara itu, tarif untuk pelaku UMKM atau golongan rumah tangga dengan usaha, homestay, guesthouse, hotel, warung makan, dan toko, dari Rp 35.000/m³ menjadi Rp 6.825/m³. Lalu, untuk tarif kantor swasta atau tempat usaha/industri lain menjadi Rp 12.550/m³ dari sebelumnya Rp 35.000/m³.

Selain itu, pajak air tanah ditetapkan lebih mahal 2-3 kali dari tarif air minum perpipaan. Penurunan muka tanah dalam 4 tahun terakhir pun mengalami perlambatan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan video 'Riza Tanggapi Rapor Merah LBH Buat Anies: Banyak Penghargaan Kami Terima':

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


10 Jawaban Pemprov DKI soal Rapor Merah 4 Tahun Anies dari LBH Jakarta - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...