Rechercher dans ce blog

Friday, October 15, 2021

Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Bantah Terima Imbalan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com


JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum anggota TNI berinisial FS yang diduga membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina membantah telah menerima imbalan. Bantahan itu disampaikan FS saat menjalani pemeriksaan internal.

"Dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat (15/10/2021) seperti dilansir Antara.

Meski begitu, motif FS melakukan tindakan di luar prosedur itu sedang diselidiki penyidik di internal Kodam Jaya. Saat ini, pihak Kodam Jaya memeriksa seluruh tenaga pengamanan soal kaburnya selebgram itu. FS sendiri sudah dinonaktifkan sejak Kamis kemarin.

Baca juga: Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur Terancam Sanksi Disiplin hingga Pidana

"Yang bersangkutan (FS) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Herwin.

Menurut dia, FS dinonaktifkan untuk memudahkan proses penyelidikan yang kini ditangani Polisi Militer. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka FS pun terancam dijatuhi hukuman disiplin atau pidana.

"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," kata Herwin.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Menurut dia, pemberian sanksi merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer yang saat ini sedang mengusut kasus pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Baca juga: Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dinonaktifkan

Sementara itu, pada pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara untuk penindakan terhadap Rachel Vennya, Kodam Jaya menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, jagat media sosial diramaikan dengan utasan seorang warganet di twitter yang menyaksikan selebgram itu menjalani karantina hanya tiga hari di Wisma Atlet, Jakarta.

Informasi tersebut kemudian viral hingga diusut Kodam Jaya.

Kodam Jaya menemukan FS yang menjadi bagian Satuan Tugas Pengamanan di Bandara Internasional Soekarno Hatta diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Bantah Terima Imbalan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...