Rechercher dans ce blog

Thursday, October 21, 2021

Belajar dari Kasus Pinjol, Ini 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Pakar UGM - Detikcom

Jakarta - Beberapa pekan terakhir kasus penyalahgunaan atau penjualan identitas diri di pinjaman online (pinjol) meningkat. Kasus ini membuat masyarakat menjadi cemas karena sebagian dari mereka tidak mengajukan pinjol.

Untuk menghindari kejadian serupa, pakar UGM memberikan tips agar dapat mengamankan data pribadi dan terhindar dari jeratan pinjol. Berikut adalah tips untuk mencegah pencurian data pribadi di pinjol yang dikutip dari laman UGM.

Tips Cegah Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol:

  • 1. Tidak Mengunggah Identitas Diri di Media Sosial

Dosen dan peneliti departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM, Lukito Edi Nugroho mengatakan agar masyarakat hati-hati dalam mengunggah informasi di media sosial, apalagi data pribadi.

Menurut Lukito data pribadi yang tersebar di publik akan rentan untuk disalahgunakan, dan diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang merugikan pemilik seperti pinjol.

  • 2. Waspada Menerima Pesan dari Sumber yang Mencurigakan

Lukito mengingatkan agar masyarakat lebih waspada menerima pesan melalui SMS, WhatsApp maupun bentuk perpesanan lainnya dari yang sumber yang tidak jelas. Abaikan pesan tersebut dan tidak mengklik tautan yang dikirimkan.

"Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya," ujar Lukito yang dikutip dari laman UGM.

  • 3. Pastikan Pinjol Terdaftar dalam OJK

Jika terpaksa mengajukan pinjaman di pinjol, Lukito menyarankan agar terlebih dahulu memastikan pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Sebab, banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

  • 4. Memahami Semua Ketentuan Aplikasi Pinjol dengan Baik

Lukito mengingatkan agar masyarakat memahami semua kriteria aplikasi pinjol dengan baik seperti syarat, ketentuan, dan mekanismenya. Menurut Lukito banyak masyarakat yang tertarik karena pinjol menawarkan syarat dan ketentuan pinjaman yang mudah disertai iming-iming yang menggiurkan.

"Aplikasi-aplikasi pinjol, terutama yang ilegal kan bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan kita. Hal itu yang membahayakan karena kita tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut. Sementara itu, masyarakat sebagai pengguna, literasinya kurang sehingga penting kedepan untuk diperkuat lagi," kata Lukito.

  • 5. Mewaspadai Permintaan Akses Data

Masyarakat pengguna pinjol perlu mewaspadai adanya permintaan akses data. Pengguna perlu berhati-hati apakah permintaan akses data sesuai atau di luar kewajaran. Jika permintaan akses di luar kewajaran sebaiknya langsung ditolak saja.

"Perlu diperhatikan logis tidaknya permintaan aksesnya. Misalnya aplikasi pinjol minta izin untuk akses address book di ponsel, ini kan tidak berhubungan. Hal seperti ini yang harus diwaspadai," pungkas Lukito.

Simak Video "Catat! Ini 4 Cara Cek Legalitas Pinjol Sebelum Transaksi"
[Gambas:Video 20detik]
(atj/pay)

Adblock test (Why?)


Belajar dari Kasus Pinjol, Ini 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Pakar UGM - Detikcom
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...