Rechercher dans ce blog

Thursday, October 28, 2021

PNBP dari Sektor Minerba Melonjak Akibat Kenaikan Harga Tambang - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sektor pertambangan sudah mencapai  Rp49,67 triliun per akhir Oktober ini. Angka ini sudah mencapai 127 persen dari target sebesar Rp39,1 triliun yang ditetapkan pemerintah pada tahun ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Djamaluddin mengatakan ini disebabkan oleh harga komoditas tambang yang belakangan terkerek naik. Itu katanya telah berdampak positif bagi penerimaan negara.

Ia mengatakan pemerintah akan memaksimalkan upaya supaya di waktu yang tersisa pada penghujung tahun ini, realisasi itu meningkat lagi. Selain harga komoditas yang naik, Ridwan mengklaim implementasi kebijakan pemerintah turut berperan penting dalam peningkatan realisasi PNBP ini.


Sebab kebijakan pemerintah membuat badan usaha dapat bertindak cepat dengan melihat kondisi yang ada. Tindakan itu tercermin dari produksi batu bara domestik yang dalam sembilan bulan terakhir sudah mencapai 450 juta ton atau 72 persen dari target produksi tahun ini.

Selain itu, tindakan juga tercermin dari serapan batu bara domestik yang telah mencapai 137,5 juta ton atau setara 71,5 persen dari target.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan 113 juta ton batu bara dipasok untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.

"Kami pastikan batu bara untuk dalam negeri, baik listrik atau industri akan terpenuhi," ujarnya dalam rilis resmi, Kamis (28/10).

Di lain sisi, pemerintah tengah menggodok harga Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan listrik. Sujatmiko mengatakan pihaknya akan memfinalisasi harga DMO untuk industri non listrik dan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk menentukan harga DMO.

[Gambas:Video CNN]

Kebijakan harga DMO batu bara untuk industri dalam negeri akan mempertimbangkan operasional untuk industri dan ruang fiskal negara. Sehingga harga DMO diharapkan akan lebih fleksibel.

Harga DMO untuk pembangkit listrik sendiri telah ditetapkan sebesar US$70 per ton atau setara Rp994 ribu (kurs Rp14.205 per dolar). Harga ini tidak akan mengikuti pergerakan batu bara di pasaran.

Sujatmiko menegaskan pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan DMO untuk pembangkit listrik dan industri akan dikenakan sanksi. Selain itu, denda akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang nekat mengekspor DMO.

 

(fry/agt)

Adblock test (Why?)


PNBP dari Sektor Minerba Melonjak Akibat Kenaikan Harga Tambang - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...