Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim yakin pemerintah sudah mempersiapkan penunjukan penjabat kepala daerah di 271 daerah. Menurutnya, kesiapan pemerintah terlihat dari opsi mengambil sumber daya dari TNI/Polri untuk menjadi bagian dari Pj kepala daerah.
"Sepanjang tahun 2022/2023 akan ada 271 kepala daerah yang masa baktinya berakhir, sedangkan Pilkada akan berlangsung November 2024. Terhadap 271 daerah tersebut, saya percaya saat ini pemerintah sudah memiliki perencanaan yang matang untuk mempersiapkan penunjukan Pj kepala daerah. Kesiapan pemerintah ini, setidaknya dapat saya lihat dari opsi mengambil sumber daya dari TNI/Polri untuk menjadi bagian dari Pj kepala daerah," tuturnya, Rabu (6/10).
Luqman mengatakan, penunjukan Pj kepala daerah diatur pada Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
"Oleh karena itu, siapapun yang memenuhi aturan UU ini, dapat ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, baik dari ASN pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan Polri," ucapnya.
Dia menegaskan, apapun latar belakangnya, Pj kepala daerah harus tunduk kepada berbagai peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan kewenangannya. Di antaranya UU Pemerintahan Daerah.
"Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan seolah orde baru akan bangkit dari kubur sebagai dampak opsi pemerintah menunjuk Pj kepala daerah dari TNI/Polri," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, dari manapun latar belakang Pj kepala daerah selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan akan dapat menjalankan tugas sebagai Pj kepala daerah dengan baik.
"Seandainya pemerintah nanti menunjuk sebagian Pj kepala daerah dari latar belakang TNI/Polri, saya sarankan agar ditempatkan di daerah-daerah yang rawan terjadi gangguan ketertiban sosial dan keamanan," pungkasnya. [bal]
Soal Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri, Anggota DPR Usul Ditempatkan di Daerah Rawan | merdeka.com - Merdeka.com
Read More
No comments:
Post a Comment