Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin Bahar bin Smith bebas murni per hari ini, Minggu (21/11). Bahar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam keterangan resmi.
Bahar ditahan sejak 18 Desember 2018. Ia terjerat dua kasus, pertama kasus penganiayaan dua remaja yang dan kedua perkara penganiayaan sopir taksi online.
Dalam kasus yang pertama, Bahar divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 333. Sementara kasus yang kedua ia divonis 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 351 KUHP. Bahar total mendapat remisi sebanyak 4 bulan.
"Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012," ujarnya.
Mujiarto mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, serta Koramil Gunung Sindur untuk mengawal pembebasan Bahar.
"Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan dua orang remaja pada 9 Juli 2019. Bahar sempat mendapat program asimilasi pada Mei 2020. Namun, ia kembali masuk bui karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Bahar kembali terjerat kasus penganiayaan. Dalam kasus yang melibatkan sopir taksi online itu, Bahar divonis 3 bulan penjara pada Juni 2021. Bahar sempat terlibat keributan dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur.
(tim/fra)Bahar Smith Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment