IDXChannel - Aparat kepolisian menyita uang Rp8.959.906.039 miliar yang diduga merupakan hasil proyek fiktif yang terjadi di anak usaha Perum Percetakan Uang Republik (Peruri), yakni PT Peruri Digital Security (PT PDS).
Uang hasil sitaan tersebiut digunakan barang bukti hasil rampasan dugaan tindak pidana korupsi. Uang rampasan tersebut ditumpuk di atas meja konferensi pers dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Uang tersebut diikat dan dibungkus menggunakan plastik yang ditata rapih.
"Di hadapan kita uang sitaan sebesar Rp8.959.906.039," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Erfan Zulfan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).
Barang bukti tumpukan uang tersebut belum semua dari uang yang telah dibayarkan sebesar Rp10.204.792.327 dari nilai total Rp13.175.586.046. Pembayaran itu dilakukan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp548.92.752.
"Akibat kegiatan tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp10 miliar," tambahnya.
Selain sejumlah uang penyidik juga menyita sejumlah dokumen seperti dokumen kontrak, serah terima barang, uji terima barang, dan dokumen pembayaran. Dalam perkara ini penyidik tengah memeriksa 40 orang saksi termasuk para petinggi perusahaan PT BDS.
"Jadi terkait dengan jumlah tersangka saat ini diperiksa intensif 40 orang.
Dari 40 ini statusnya bisa meningkat karena dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi tapi akan kami sampaikan kemudian," jelasnya.
Kronologis terungkap kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2018 di PT PDS yang melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp13.175.586.047. Anggaran tersebut bersumber dari kas operaasional perusahaan PT PDS.
Secara administratif proyek dokumennya telah dilengkapi, namun tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya yang diduga melanggar SOP. Sementara barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.
"Barang hasil pekerjaan gak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran ini berdampak pada kerugian," jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan. (TYO)
Diduga Hasil Proyek Fiktif, Ini Penampakan Duit Rp8,9 M dari Anak Usaha Peruri - idxchannel
Read More
No comments:
Post a Comment