Rechercher dans ce blog

Monday, November 1, 2021

Jakarta PPKM Level 1, Aturan Makan di Tempat hingga Kerja dari Kantor Berubah - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah dengan status Level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 2-15 November 2021.

Status PPKM Level 1 di Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Lantas apa saja aturan yang berubah seiring diterapkannya PPKM Level 1 di Jakarta?

Aturan makan di tempat umum

Aturan makan di tempat umum, seperti di warteg, kafe, dan restoran, berubah bersamaan dengan diterapkannya PPKM Level 1 di Jakarta.

Maman di tempat umum kini tidak lagi dibatasi durasi. Kapasitas yang tadinya dibatasi hingga 50 persen, kini diperlonggar menjadi 75 persen.

Baca juga: PPKM Diperpanjang: Tak Ada Batas Waktu Makan di Warteg-Kafe untuk Wilayah Level 1

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021 itu.

Sebelumnya, durasi makan di tempat dibatasi hanya 60 menit untuk setiap pelanggan. Jam operasional tadinya hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

WFO sektor non-esensial diizinkan dengan kapasitas 75 persen

Selain pelonggaran terkait makan di tempat, aturan bekerja dari kantor (work from office/WFO) juga diperlonggar.

Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen WFO," tulis Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Seluruh Wilayah DKI Jakarta Masuk ke Level 1

Inmendagri tersebut juga mengatur pegawai yang boleh melakukan WFO hanya pegawai yang sudah divaksinasi lengkap.

Perkantoran diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pegawainya saat masuk dan keluar tempat kerja.

Sedangkan untuk sektor esensial dan sektor kritikal tetap diizinkan beroperasi 100 persen.

Namun, hanya 75 persen pegawai sektor esensial dan sektor kritikal yang bertugas di bagian administrasi yang diperbolehkan bekerja dari kantor (WFO).

"Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf," tulis Inmendagri tersebut.

Baca juga: Salah Sambung, Nomor Dalam Spanduk Parkir Gratis Indomaret di Bekasi Ternyata Milik Kapolres Pasuruan

Mal beroperasi 100 persen

Dengan diberlakukannya PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal kini boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan sudah boleh digunakan dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Aturan masuk bioskop

Berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, kapasitas maksimal bioskop kini ada di angka 70 persen.

Pengunjung yang boleh masuk adalah pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, WFO Sektor Non-esensial Diizinkan 75 Persen

Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orangtua.

Makan di tempat di area bioskop diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 70 persen dan waktu makan dibatasi 60 menit.

Fasilitas publik lainnya

Pelonggaran lainnya yang diatur untuk daerah dengan status PPKM Level 1 adalah penambahan kapasitas pengunjung untuk pusat kebugaran atau gym, ruang terbuka hijau (RTH) dan kegiatan seni.

"Kegiatan pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," tulis Inmendagri terbaru.

Saat PPKM Level 2, kapasitas pusat kebugaran hanya diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen saja.

Baca juga: Cerita Medsos Bupati Banyumas, Awalnya untuk Kampanye hingga Jadi Media Interaksi dengan Warga

Batas pengunjung juga ditambah untuk ruang terbuka hijau, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.

Sebelumnya, saat Jakarta menerapkan PPKM Level 2, area publik di atas hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen.

Kini, kapasitas kunjungan ditambah menjadi 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan dan skrining awal Peduli Lindungi dan pengecekan suhu.

Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

(Penulis : Singgih Wiryono/ Editor : Sandro Gatra)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Jakarta PPKM Level 1, Aturan Makan di Tempat hingga Kerja dari Kantor Berubah - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...