KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)? Nah, sekadar informasi, pencairan JHT BPJS banyak disarankan melalui online sejak terjadinya pandemi Covid-19. Sehingga, Anda bisa melakukannya dari mana saja, termasuk dari rumah.
Hal ini untuk menghindari tatap muka dan interaksi fisik terkait dalam usaha mematuhi protokol kesehatan.
Untuk meningkatkan pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyediakan dua akses untuk pencairan klaim JHT.
Cara pertama adalah cara manual atau fisik, yaitu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil antrean untuk mencairkan klaim. Cara kedua, adalah jalur online lewat aplikasi dan lewat laman Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik, seperti yang dilansir dari Kompas.com ( 06/05/2020).
Akses ini hampir sama dalam pengurusan birokrasi lainnya, yaitu Anda harus mengambil nomor antrean yang bisa dilakukan secara daring.
Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Klaim JHT turun
Berikut langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Login dan mengisi data
Untuk mencairkan JHT, Anda bisa mengakses aplikasi BPJSTKU atau dengan mengunjungi laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di Lapak Asik, ikuti petunjuk yang ada. Dimulai dari login hingga mengisi data-data.
Jika menggunakan aplikasi, unduh dulu aplikasi lewat Google Playstore. Kemudian, buat akun jika Anda belum memiliki akun.
Baru kemudian login atau masuk menggunakan alamat e-mail dan kata sandi. Begitu masuk di halaman utama, akan terpampang beberapa pilihan menu. Kemudian, pilih menu "Antrean Online".
Baca Juga: Ini cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan yang tidak aktif
2. Isi data
Dalam halaman Antrean Online, Anda akan mendapatkan syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik dan formulir pengajuan klaim JHT. Unduh formulir kemudian isi sesuai data yang benar.
3. Unggah dokumen
Anda akan diminta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan JHT BPJS. Dokumen ini antara lain scan kartu BP Jamsostek, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, foto diri, formulir permohonan klaim JHT, buku rekening bank, dan NPWP.
Baca Juga: JHT bisa dicairkan sebagian sebelum capai usia 56 tahun, ini ketentuannya
4. Verifikasi berkas
Setelah dokumen terunggah, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi. Salah satu cara verifikasi adalah dengan mengontak Anda melalui saluran video call.
Jika dokumen sudah lengkap, Anda tinggal menunggu klaim diproses. Anda bisa mengecek status klaim dalam aplikasi di menu "Antrean Online".
Terkait permohonan pencairan klaim JHT ini, pemohon mungkin akan dihubungi pihak BP Jamsostek dari kantor cabang manapun.
Anda akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah Anda berikan ke petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat harus tetap hati-hati terhadap kemungkinan tindak penipuan dalam pencairan klaim ini. Karena BP Jamsostek tidak memungut biaya apapun dari proses pencairan klaim JHT.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudah, Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi"
Penulis : Inten Esti Pratiwi
Editor : Inten Esti Pratiwi
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dari rumah, simak caranya - Kontan
Read More
No comments:
Post a Comment