JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merombak aturan terkait fintech peer to peer (P2P) lending atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
Perubahan aturan ini diperlukan lantaran aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 77 Tahun 2016 tidak lengkap.
Banyak ketentuan pinjol yang belum diatur dalam beleid tersebut sehingga membutuhkan ketentuan yang lebih jelas. Pun saat ini, industri pinjol makin tumbuh subur.
Baca juga: OJK: Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Level Tertinggi Dalam Sejarah BEI
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan mengatakan perubahan bakal meliputi beragam hal, mulai dari modal awal hingga business process dari fintech tersebut, sebab ada beberapa pinjol yang memiliki modal awal berasal dari utang.
"Kita ingin permodalan kuat. Kadang-kadang itu awal-awal membangun sistem IT pakai utang. Ini serius atau enggak?" kata Bambang dalam media briefing OJK, Rabu (17/11/2021).
Bambang menuturkan, pihaknya saat ini masih menghitung besaran modal yang sesuai untuk pinjol.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kendati demikian, dia enggan menyebut angkanya karena regulasi anyar masih dibahas.
Yang jelas, modal tersebut membuat pinjol lebih siap beroperasi sehingga tidak mudah bangkrut
Baca juga: Kemenkop UKM Akan Cabut NIK Koperasi yang Terlibat Pinjol Ilegal
"Kita tidak ingin (fintech) buka bisnis yang besok diizinin, tahun depan kabur. Enggak begitu. Mereka harus punya komitmen bangun sistem IT yang bagus, bisnisnya oke, risk management oke, go ahead, jangka panjang," tutur Bambang.
Adapun aturan lain yang diubah adalah proses perizinan pinjol. Nantinya melalui beleid baru, pinjol tersebut hanya terdiri dalam satu kategori, yakni berizin.
Artinya, tidak ada lagi pinjol dua kategori, yakni terdaftar dan berizin seperti yang berlaku saat ini.
Alasannya, kata Bambang, pinjol harus lebih siap ketika memutuskan untuk beroperasi dan menawarkan layanannya kepada publik.
"Kita ingin ke depannya mereka lebih ready, sehingga langsung satu step, berizin. Dan Insya Allah dalam waktu dekat sebetulnya tidak terlalu lama lagi, tinggal 3 yang terdaftar, kita lihat perkembangannya seperti apa," ucap Bambang.
Baca juga: Bunga Pinjol Turun Jadi 0,4 Persen Per Hari, Bos OJK: Masih Dirasa Terlalu Tinggi
Meski bakal diubah, Bambang mengaku belum tahu kapan regulasi baru akan terbit. Dia tidak ingin terburu-buru menerbitkan aturan baru agar lebih relevan dengan perkembangan pinjol saat ini.
"Jangan sampai terburu-buru terus aturannya berubah lagi. Ini suatu yang enggak simpel. Kita ingin POJK yang baru lebih long lasting," pungkas Bambang.
Sebagai informasi, perubahan regulasi meliputi enam aspek, yakni kelembagaan, tata kelola dan manajemen risiko, kualitas pendanaan, efektivitas pengawasan, kontribusi industri dan ekosistem, serta perlindungan konsumen.
Regulasi perlindungan konsumen meliputi peningkatan transparansi ke pengguna berupa risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, dan laporan keuangan, serta perlindungan data pribadi, perbaikan penagihan, maupun penanganan pengaduan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.OJK Bakal Atur Ulang Pinjol, dari Proses Perizinan hingga Modal Minimum - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment