Rechercher dans ce blog

Wednesday, November 10, 2021

Panas AHY Sindir Moeldoko dari AS Usai Gugatan Yusril Kandas - detikNews

Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyonon (AHY), menyindir Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Sindiran itu disampaikan AHY usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan judicial review AD/ART Partai Demokrat (PD) yang diajukan eks kader PD.

Penolakan Mahkamah Agung itu berkaitan dengan perkara nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Objek sengketa ialah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART.

AHY mengaku merespons putusan MA tersebut ketika tengah berada di Rochester, Amerika Serikat (AS), untuk mendampingi ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjalani pengobatan kanker prostat. AHY mengetahui hasil putusan tersebut dari Ketua Dewan Kehormatan PD, Hinca Panjaitan, melalui sambungan telepon kemarin sore waktu Rochester.

"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY melalui siaran video yang ditayangkan di DPP PD, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11).

AHY mengaku telah memprediksi judicial review yang diajukan eks kader PD dengan bantuan Yusril Ihza Mahendra ke MA hanya akal-akalan. Menurutnya, langkah itu diambil untuk tujuan merebut Partai Demokrat.

"Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh pemerintah," ujarnya.

AHY mengibaratkan Partai Demokrat seperti properti. Menurutnya, Moeldoko tidak memiliki sertifikat yang sah atas properti tersebut.

"Padahal, jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025," ucapnya.

"Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apa pun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," lanjutnya.

AHY menyebut pihaknya dari awal memang sudah mengendus gelagat Moeldoko. Dia mengatakan Moeldoko meyakinkan para kadernya bahwa MA akan mengabulkan gugatan mereka karena kekuasaan Moeldoko.

"Sejak awal pula kami telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar 'memamerkan' kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Saya mendapat laporan bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.

AHY lantas menyinggung langkah pamer kekuasaan oleh Moeldoko sejatinya telah mencoreng nama Presiden Jokowi. Tak hanya itu, Moeldoko juga dinilai telah menabrak etika politik, moral dan merendahkan supremasi hukum di Indonesia.

"Hasutan dan pamer kekuasaan seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral, serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air. Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnyna.

Adblock test (Why?)


Panas AHY Sindir Moeldoko dari AS Usai Gugatan Yusril Kandas - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...