Rechercher dans ce blog

Tuesday, November 30, 2021

Syarat Bantuan Korban PHK dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berencana menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut program ini akan dilaksanakan pada tahun depan. Program ini merupakan bagian dari jaring pengaman sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pekerja sembari mencari pekerjaan baru. BPJS Ketenagakerjaan membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat manfaat tersebut.


Syarat yang dimaksud di antaranya belum mencapai usia 54 tahun, bekerja di usaha menengah dan besar, minimal mengikuti 3 program BPJS, dan terdaftar sebagai penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan program ini akan memberikan sejumlah manfaat bagi peserta.

"Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," kata Agus dikutip dari laman Kemenko PMK, Rabu (1/12).

Dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat berupa uang tunai dapat diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.

[Gambas:Video CNN]

Manfaat uang tunai tersebut akan diberikan sebesar 45 persen dari upah dikali 3 bulan, ditambah 25 persen dikali upah selama tiga bulan. Upah yang digunakan sebagai perhitungan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah mencapai Rp5 juta.

Namun demikian, terdapat sejumlah kategori pekerja yang tidak dapat menerima program ini yakni pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan habisnya masa kontrak.

Sebagai informasi, program ini dilandaskan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(fry/agt)

Adblock test (Why?)


Syarat Bantuan Korban PHK dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...