IDXChannel - Bagi masyarakat yang berencana liburan ke luar kota saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2022, akan ada syarat baru yang harus dipenuhi, yakni wajib punya stiker khusus dari RT/RW setempat.
Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Ia mengatakan, adanya wacana bagi masyarakat pelaku perjalanan yang mengkhususkan perjalanan bagi mereka yang telah divaksin dua kali dosis dan wajib mengantongi stiker khusus dari RT dan RW setempat.
“Untuk Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukkan vaksin, ini masih dibahas, satu dosis, dua dosis. Terakhir itu ada upaya minta dua dosis karena ini tidak lain untuk memastikan bahwa pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen,” kata Menhub Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komis V DPR, Rabu (1/12/2021).
Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan pelaku perjalanan darat juga diwajibkan untuk membawa surat keterangan dari RT atau RW.
“Nantinya, juga akan ada pemasangan stiker bagi mereka yang sudah divaksinasi dan melakukan antigen
Serta mendapat surat keterangan dari RT RW dan PPKM ini konsep dari Bapak Kapolri dan akan dibuat stiker,” urainya.
Dengan demikian, mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen.
"Jadi orang kalau mau pergi harus ke RT, RW, atau petugas PPKM. Nanti mereka akan dapat form dan dapat tiga stiker. Stiker pertama ditempel di mobil, stiker kedua ditempel di rumah, dan satu lagi ditempel di rumah tempat dia mudik,” tandasnya. (RAMA)
Siap-siap, Mau Liburan Saat Nataru Wajib Punya Stiker dari RT RW Setempat - idxchannel
Read More
No comments:
Post a Comment