Rechercher dans ce blog

Friday, June 18, 2021

Hingga 17 Juni, Pemerintah raup Rp 13,5 triliun dari lelang barang sitaan - Kontan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Direktorat Jenderal Kekeayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan hasil lelang hingga 17 Juni 2021 sebesar Rp 13,5 triliun. Realisasi tersebut berasal dari barang-barang sitaan seperti pabrik, hotel, dan mobil antik.

Pencapaian tersebut tumbuh 23,73% dari hasil realisasi lelang di periode sama tahun lalu sebesar Rp 10,91 triliun.

Adapun pencapaian dalam kurun waktu kurang dari enam bulan itu setara dengan 46,55% terhadap total target lelang oleh pemerintah sebesar Rp 29 triliun. 

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto menjelaskan lelang tersebut telah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku penyelenggara lelang di Kemenkeu. Ribuan barang tersebut merupakan limpahan dari berbagai pihak misalnya Kejaksaan Agunng dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Untuk tahun 2021 yang mahal-mahal itu seperti bangunan pabrik ada di Bogor Jawa Barat Rp 300 miliar sekian. Kemudian ada yang di Pekalongan Rp 600 miliar. Ada juga hotel-hotel nilainya miliaran,” kata Joko saat Konferensi Pers, Jumat (18/6).

Baca Juga: Ferrari Milik Tersangka Korupsi Asabri Akan Dilelang, Ini Daftar dan Rincian Harganya

Lebih lanjut, Joko membeberkan untuk mobil biasanya yang laku keras dengan harga mahal adalah yang tergolong antik. Misalnya pada 16 Februari lalu, KPKNL berhasil melelang mobil Dodge Charger dengan limit Rp 99,47 juta dan terjual Rp 1,58 miliar. Kenaikannya mencapai hampir 16 kali lipat.

Lalu,mobil Mini Cooper 40 beserta otomotif parts-nya laku terjual Rp 623,57 miliar. Padahal limit yang dipatok hanya Rp 48,57 juta. Alhasil, lelang yang telah digelar pada 3 Juni 2021 lalu tersebut mengalami kenaikan harga mencapai lebih dari 12 kali lipat harga limit. 

Direktur Kepabenanan Internasional DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat menambahkan dalam konteks barang tegahan oleh Bea Cukai yang ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN) disebabkan oleh sarana pengangkut ditinggal kawasan kepabenan dan tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari.

Selain itu, atas barang-barang yang telah diputuskan telah melanggar pidana kepabeanan baik bea masuk ataupun bea keluar. Misalnya barang hasil impor ilegal, atau tidak bisa memuhi kewajiban perpajakannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. 

“Seperti mobil bisa karena beberapa hal. Contoh, mobil dari penyelundupan murni, petugas di lapangan menangkap basah-basah mereka tidak dikasih tahu ada mobil di container ada mobil. Lalu terbukti impor ilegal,” ujar Syarif dalam kesempatan yang sama, Jumat (18/6).

Adapun di sisa tahun ini setidaknya DJKN membunyai serenteng barang yang siap dilelang, seperti sebanyak 16 mobil hasil sitaan kasus korupsi PT Asabri dengan total limit mencapai miliaran rupiah. 

Joko berhadap hasil lelang dari barang sitaan koruptor itu dapat terjual setinggi-tingginya, sehingga semakin banyak berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dalam hal ini dibukukan pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Editor: Herlina Kartika Dewi

Adblock test (Why?)


Hingga 17 Juni, Pemerintah raup Rp 13,5 triliun dari lelang barang sitaan - Kontan
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...