JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah bakal memblokir rekening para obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari semua lembaga keuangan.
Pemblokiran dilakukan dengan kerja sama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita akan bekerja sama dengan BI dan OJK agar akses mereka terhadap lembaga keuangan bisa dilakukan pemblokiran. Ini adalah sesuatu yang bisa kita lakukan, karena nama-nama mereka jelas," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual pembentukan Satgas BLBI, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Obligor BLBI Tak Kooperatif Bisa Jadi Koruptor, Pemerintah Ancam Sanksi Pidana
Untuk itu sebelum aksi pemblokiran dilakukan, Sri Mulyani meminta obligor dan debitur berniat baik mendatangi pemerintah.
Dia mengaku akan sangat menghargai niat baik tersebut, meski tetap melaksanakan asas proporsionalitas.
Saat ini kata Sri Mulyani, sudah ada beberapa keturunan obligor yang mendatangi pemerintah untuk menyelesaikan masalah obligor pada tahun 1998 silam.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Sekarang turunannya putra putrinya reaching out kepada kita dan berniat menyelesaikan. Itu niat baik yang kita hargai. Namun kita juga ada asas proporsionalitas, kalau utangnya besar dan bayarnya hanya Rp 1 miliar, ya mungkin kita lihat juga. Tapi tetap kita akan menghargai mereka yang melakukan reach out," ungkap Sri Mulyani.
Sebelum melakukan pemblokiran, pemerintah bakal lebih dulu melakukan beragam cara, mulai dari pelacakan bekerjasama dengan K/L hingga penagihan.
Baca juga: Pemerintah ke Obligor BLBI: Tidak Ada yang Bisa Bersembunyi
Dia berharap, kerja Satgas BLBI dalam 3 tahun mencapai hasil memuaskan, yakni sebagian besar maupun keseluruhan aset negara dari BLBI bisa kembali kepada negara.
"Kita berharap semoga bisa bekerja secara rapi menutup semua aset, paling tidak yang ada di dalam negeri dulu. Itu juga cukup banyak dan signifikan," pungkas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pemerintah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang bakal bekerja selama 3 tahun, untuk bekerja menagih para obligor dan debitur BLBI.
Pembentukan Satgas dilakukan usai Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Sri Mulyani Ancam Blokir Akses Obligor BLBI dari Seluruh Lembaga Keuangan - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment