Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa - Bali dilaksanakan 3-20 Juli 2021 untuk menekan penularan virus corona (Covid-19).
Pemerintah daerah dan penegak hukum pun menerjemahkan aturan-aturan induk yang telah ditelurkan Jokowi dan anak buahnya di pemerintahan pusat untuk dijalankan terkait pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali di daerah masing-masing.
Dari Serang di Provinsi Banten, hingga Surabaya di Jawa Timur, berikut adalah jenis kebijakan-kebijakan yang dilakukan polisi hingga pemerintah daerah terkait PPKM darurat di daerah masing-masing.
1. Serang, Banten
Razia kendaraan dilakukan polisi di pintu masuk wilayah Serang sejak PPKM Darurat Jawa-Bali dimulai, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB. Selain razia, polisi pun menegakkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan corona di dalam kendaraan umum yang hendak masuk kota Serang.
"Kita periksa prokesnya, kita bagikan masker. Tadi ada yang penuh penumpang dan barang muatan, kita atur," kata Kompol Bambang Wibisono, selaku kepala pos PPKM Darurat di Gerbang Tol (GT) Serang Timur (Sertim), Sabtu (3/7).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kapolsek Serang, semenjak berlakunya operasi PPKM darurat, 3 Juli 2021, pukul 00.00 WIB hingga 01.30 WIB masih banyak ditemukan masyarakat yang keluar di GT Sertim tidak memakai masker.
Sementara itu di dalam kota Serang sejumlah ruas jalan ditutup atau disekat dan diperketat untuk penegakan PPKM darurat. Beberapa jalan yang diterapkan kebijakan ini adalah Jalan Parung, Jalan A.Yani, Jalan Veteran, Jalan Serang-Pandeglang, Jalan Masjid Agung Banten, hingga Pantai Karangantu atau Pantai Gopek.
"Untuk sementara ini, jam 20.00 WIB hingga 24.00 WIB kita tutup, sudah tidak ada kegiatan masyarakat, mobilitas masyarakat dikurangi, masyarakat diharapkan sudah tidak keluar jam 20.00 WIB malam," kata Wali Kota Serang, Syafrudin, Minggu (4/7).
Pos pencegatan PPKM Darurat Kota Serang, Banten. (CNNIndonesia/Yandhi)
|
2. Bandung, Jawa Barat
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung melakukan penutupan jalan raya sebanyak 41 titik setiap siang hari selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung.
Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, penutupan itu dilakukan pukul 14.00-6.00 WIB. Penutupan tersebut dilanjut kemudian, sepanjang malam hari hingga pagi hari.
"Yang pertama penutupan jalan mulai dari 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan dari 18.00 WIB hingga 05.00 WIB. Itu meliputi Ring 1, Ring 2, dan Ring 3," kata Yoris di Bandung, Sabtu (3/7).
Yoris menjelaskan, ring 1 merupakan sejumlah jalan raya yang berkawasan di pusat kota. Lalu ring 2 merupakan jalan raya yang merupakan akses menuju pusat kota. Sedangkan, ring 3 merupakan batas kota atau akses masuk ke Kota Bandung.
Terkait pelaksanaan PPKM Darurat di Bandung, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pengecekan ke sejumlah tempat pad Sabtu pagi, dari mulai BIP hingga stasiun kereta.
Baik situasi di mal maupun stasiun terpantau sepi dari pengunjung.
"Jadi, kegiatan ini untuk melihat situasi dan kondisi khususnya Bandung raya pada saat PPKM darurat hari pertama. Beberapa titik kami datangi dan juga termasuk melihat situasi dan kondisi di jalan raya, tol, dan pintu tol yang masuk ke Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," kata Uu.
Uu menegaskan jika pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif sementara penindakan represif termasuk denda menjadi opsi terakhir yang bakal dilakukan.
Semprot Warung Membandel di Jateng
BACA HALAMAN BERIKUTNYAGiat PPKM Darurat Hari Pertama dari Serang sampai Surabaya - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment