Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus, menolak dikarantina setelah pulang dari Kirgistan. Dia berdalih kepergiannya ke Kirgistan hanya berupa kunjungan dan tidak dalam waktu yang lama.
Guspardi bahkan mengikuti rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus (Panja RUU Otsus) Papua di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/7).
"Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen [Kementerian] Kesehatan," kata Guspardi dalam rapat Panja RUU Otsus Papua DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan.
Guspardi tak merinci waktu kepulangannya dari Kirgistan ke Indonesia. Ia pun menyampaikan bahwa orang yang seharusnya menjalani karantina ialah yang menetap di suatu negara dalam waktu lama.
Selain karena hanya berkunjung di Kirgistan, Guspardi mengaku penolakannya untuk dikarantina dilakukan lantaran ingin mengikuti rapat Panja RUU Otsus Papua yang berlangsung pada hari ini.
Aturan mengenai karantina tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Pada aturan tersebut dinyatakan bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri seharusnya menjalani isolasi mandiri selama 5 x 24 jam atau lima hari.
Bahkan pelaku perjalanan dari India atau yang melewati India diwajibkan karantina selama 14 x 24 jam atau 14 hari.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan dunia (WHO), total konfirmasi kasus Covid-19 di Kirgistan yaitu 125.003, dengan tambahan 1.965 kasus baru pada Rabu (30/6) dan 2.000 orang meninggal.
(mts/pmg)Pulang dari Kirgistan, Anggota DPR Fraksi PAN Tolak Karantina - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment