JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta seluruh pihak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia mengingatkan bahwa seluruh karyawan perusahaan di sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama kebijakan tersebut berlaku.
"Dimohon juga bagi swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Luhut Minta Menaker Terbitkan Instruksi yang Wajibkan Karyawan Sektor Non-esensial WFH
Di sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 50 persen.
Sementara, di sektor kritikal 100 persen karyawan boleh bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan ketat.
Wiku meminta supaya karyawan di kedua sektor tersebut, khususnya di wilayah DKI Jakarta, memenuhi persyaratan dokumen yang diberlakukan pemerintah daerah sebelum melakukan kegiatan seperti surat tanda registrasi (STR) pekerja.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Menurut Wiku, aturan detail tentang PPKM Darurat telah tertuang dalam Instruksi Meneri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
"Pemerintah daerah harap benar-benar melakukan penegakan PPKM Darurat," ujarnya.
Baca juga: Luhut Minta Anies dan Kapolda Tertibkan Industri Non Esensial yang Masih Beroperasi
Wiku mengatkan, selama beberapa hari PPKM Darurat diterapkan, terpantau mobilitas masyarakat masih cukup tinggi.
Padahal, pengurangan mobilitas penduduk sangat dibutuhkan untuk mengurangi laju penularan virus corona.
Ia pun mengingatkan warga untuk tetap tinggal di rumah dan tidak meninggalkan kediaman jika tak ada keperluan yang mendesak.
Selain itu, masyarakat diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat," kata Wiku.
Baca juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen
Untuk diketahui, PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan WFH secara penuh.
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau WFO maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Satgas Covid-19 Ingatkan Perusahaan Non-Esensial Tak Paksa Pegawai Bekerja dari Kantor - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment