Pemerintah pusat berjanji mencegat warga dari Pulau Jawa yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera. Janji itu disampaikan menyusul keluhan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi soal warga Jawa ramai-ramai datang ke Lampung saat PPKM Darurat.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya akan memperketat penyekatan di Pelabuhan Merak, Banten.
"Sekarang disekat supaya dari Jawa tidak menyeberang ke Sumatera, tentu dengan pengetesan yang ketat di Merak dan di Bakauheni," kata Airlangga dalam jumpa pers daring, Rabu (7/7).
Airlangga menyampaikan pemerintah akan menggelar tes secara ketat terhadap orang-orang yang akan menyeberang ke Sumatera. Menurutnya, pengetatan serupa dengan saat pelarangan mudik.
Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut berbagai aturan telah disiapkan. Dia menyatakan aparat di lapangan telah siap melakukan tindakan tegas guna menekan mobilitas masyarakat.
"Kita perlu jaga agar mobilitas masyarakat kita batasi sampai dengan tanggal 20 Juli nanti," ujarnya.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebelumnya melaporkan kedatangan orang dari Jawa selama PPKM Darurat. Ia berkata kondisi itu menambah berat kerja Lampung menekan penularan Covid-19.
Arinal mengatakan kedatangan orang dari Jakarta, Sumatera Selatan, dan Bengkulu membuat laju penularan Covid-19 di Lampung meningkat. Sejumlah daerah di Lampung pun jadi zona merah Covid-19.
"Seperti Bakauheni kita lakukan secara bersama peningkatan penanganannya karena masyarakat dari Pulau Jawa setelah pengetatan masih banyak yang bisa ke Lampung," ujar Arinal dalam jumpa pers daring tersebut.
Polisi di lapangan telah menyekat akses masuk menuju wilayah Bandar Lampung selama masa PPKM Mikro di wilayah tersebut.
"Kemudian ada perbatasan-perbatasan seperti di Kemiling, kemudian di Rajabasa itu kan perbatasan orang dari luar kota akan masuk ke Bandar Lampung, itu dibuat penyekatan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Rabu (7/7).
Pandra mengatakan, penyekatan itu dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen sebagai syarat perjalanan.
Adapun syarat yang diberlakukan ialah kepemilikan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif rapid antigen yang berlaku 1x24 dan PCR 2x24 jam.
Dia menjelaskan bahwa kepolisian juga melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan patroli gabungan untuk menyisir pelanggaran protokol kesehatan ataupun kerumunan di sentra keramaian di wilayah Bandar Lampung.
"KRYD ini nantinya akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan serta dalam pelaksanaan patroli dan penegakan protokol kesehatan covid-19 ini kami laksanakan secara humanis dan menjunjung tinggi HAM," tambah dia.
Polisi melibatkan 231 personel yang terdiri dari TNI, Satuan Brimob Polda Lampung dan gabungan personel dari tiap direktorat Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Lampung Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono.
Penyekatan tersebut dilakukan untuk juga menyekat laju perjalanan masyarakat dari wilayah Sumatera yang hendak menuju ke Jawa-Bali. Pasalnya, wilayah tersebut kini tengah menjalani PPKM Darurat.
Polisi menyekat akses pelabuhan Bakauheni yang merupakan titik sentral dari arus perjalanan dari Sumatera
Pandra menjelaskan, kepolisian akan menindak tegas apabila menemukan pelanggaran selama masa PPKM Mikro.
Penerapan tersebut merujuk pada instruksi Wali Kota Bandar Lampung nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM Mikro di Bandar Lampung dan Instruksi Mendagri nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.
(dhf, tst, mjo/gil)Lampung Disekat, Pemerintah Cegah Warga dari Jawa ke Sumatera - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment