JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengadukan anggota DPR Guspardi Gaus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jumat (2/7/2021).
Aduan itu dilayangkan karena Guspardi menolak menjalani karantina ketika ia baru tiba dari luar negeri.
"Ya betul. LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD. Pengaduan dilakukan melalui email ke sekretariat MKD, sebagai bentuk dukungan upaya menekan laju penyebaran Covid-19," kata Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat.
Ia menilai, politikus PAN tersebut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan sepulangnya dari perjalanan luar negeri.
Ia mengingatkan, surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatur bahwa setiap orang yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan tes usap.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Teradu tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat Komisi I DPR secara fisik. Kalau pun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui online," ujar Kurniawan.
Dikutip dari surat aduan yang dilayangkan LP3HI, Kurniawan menyebut, Guspardi sebagai anggota DPR yang semestinya mendukung upaya seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi laju penularan Covid-19.
Sebelumnya, Guspardi menyatakan dirinya tidak mengiktui prosedur karantina setibanya dari Kirgistan dengan alasan ingin menghadiri rapat Pansus RUU Otsus Papua yang digelar pada Kamis siang.
"Pimpinan, begitulah kecintaan saya terhadap tugas dan tanggung jawab. Sebetulnya, saya harus diisolasi dulu di hotel, tapi untung protokoler dan berbagai hal, saya ingin ikut rapat," kata Guspardi.
Tolak Karantina Sepulang dari Luar Negeri, Guspardi Gaus Diadukan ke MKD - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment