JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 hingga 20 Juli 2021.
Dilakukan sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya terkait perjalanan internasional.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, individu yang hendak memasuki Indonesia sudah harus divaksinasi, bebas Covid-19 dibuktikan dari hasil tes PCR, dan menjalani karantina.
Baca juga: Jokowi Minta Kemenkes dan TNI-Polri Percepat Vaksinasi Covid-19 di 4 Provinsi Ini
"Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali, melakukan karantina selama 8 hari," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021) malam.
Adapun PCR dilakukan sebelum pelaku perjalanan bertolak ke Indonesia. Kemudian, sesaat setelah tiba di Indonesia, dan ketika masa karantina hampir berakhir.
Pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes PCR setelah menjalani masa karantina diperbolehkan untuk menuju tempat tujuannya masing-masing.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Selain itu, pembatasan juga dilakukan pada pintu masuk perjalanan internasional. Luhut mengatakan, penerbangan dari luar negeri hanya mendarat melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: Luhut: Vaksinasi Covid-19 Kini Jadi Indikator Penentu Level PPKM
"Sedang Bali sedang kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat 1-2 minggu ke depan," kata Luhut.
Luhut mengatakan, kebijakan itu ditempuh untuk memudahkan pengawasan dan mencegah penyebaran virus corona.
"Saya tidak pernah bosan dan ragu mengajak agar kita semua terus memanjatkan doa sekaligus berupaya untuk tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan," imbuh Luhut.
PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment