Berita soal pinjaman online (pinjol) rasanya tidak pernah absen menghiasi berbagai media pemberitaan hingga media sosial akhir-akhir ini. Khususnya pinjol ilegal alias tak berizin yang identik dengan bunga mencekik dan penagihan secara sadis.
Masalahnya, kondisi pandemi covid-19 yang menghimpit ekonomi sebagian masyarakat, membuat mereka kadang tidak punya pilihan, sehingga akhirnya berkenalan dengan pinjol. Maklum, aliran dana dari pinjol biasanya sangat mudah dan cepat untuk didapat.
Tapi setelahnya, kebanyakan jadi kewalahan dengan tagihan pinjol tersebut. Buktinya, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat ada 22.986 pengaduan dari masyarakat terkait pinjol sampai Agustus 2021.
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho membagi tips agar masyarakat yang sudah terlanjur berkenalan dengan pinjol bisa lepas dari jeratannya. Berikut tipsnya:
1. Lunasi Tagihan
Andy mengatakan bila sudah terlanjur mengambil pinjaman dari pinjol, maka harus segera dilunasi. Bahkan kalau bisa, pelunasan dilakukan dalam satu tahap secara langsung.
Tujuannya, agar bunga pinjaman tidak keburu mekar. "Kalau bisa melunasinya langsung sekaligus, tentu jadi hal yang sangat baik," ucap Andy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/9).
2. Lepas Aset atau Investasi
Untuk melunasi tagihan pinjaman pinjol, tentunya Anda perlu menggunakan sumber keuangan pribadi dulu. Jika peminjam masih punya aset yang bisa dicairkan, maka opsi ini bisa lebih dulu dilakukan.
Misalnya, menjual perhiasan, gadget, atau lainnya. Pokoknya berupa barang berharga yang kita miliki selama tidak semakin membebani keuangan di masa mendatang.
"Dengan demikian risiko kerugian kita hanya kehilangan barang atau aset tersebut saja," katanya.
Jika peminjam masih memiliki instrumen investasi, maka bisa juga dicairkan. Bahkan, sekalipun investasi ini tengah merugi, ia menilai dampaknya kemungkinan masih lebih ringan ketimbang terlalu lama membiarkan utang pinjol membengkak.
"Kalaupun punya beberapa instrumen investasi dan semuanya sedang merugi, cairkan yang nilai kerugiannya paling kecil," tuturnya.
3. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang
Namun, sering kali dana segar dari peminjam biasanya sudah habis atau terbatas. Hal ini membuat peminjam mau tidak mau tetap harus mencicil pinjaman dan tentu ada konsekuensi bunga.
Bila kondisinya seperti ini, Andy mewanti-wanti agar peminjam tidak gali lubang tutup lubang alias membayar utang pinjaman ke pinjol dengan utang dari pinjol lainnya.
"Karena bila kita melakukannya, maka kita justru akan semakin pusing karena hanya gali lubang tutup lubang," imbuhnya.
Andy menyarankan agar pinjaman dilakukan ke sumber yang lebih aman dan tanpa bunga. Kalaupun berbunga, pilihlah yang serendah mungkin dan paling minim risiko.
"Seandainya harus meminjam, kita bisa meminjamnya dari seseorang yang bisa dipinjami dengan klausul lunak (bisa dinegosiasikan), seperti orang tua, teman, atau saudara," ujarnya.
Tapi perlu diingat, meminjam dana kepada orang yang dikenal bukan berarti seenaknya, lalu lupa mengembalikan atau tidak mengembalikan tepat waktu sesuai janji.
"Jangan lalai dalam melunasinya karena itu kewajiban kita dan untuk menjaga integritas kita sendiri," ungkapnya.
Hidup Hemat dan Sadar Bahaya
BACA HALAMAN BERIKUTNYATips Lepas dari Jeratan Pinjol - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment