Rechercher dans ce blog

Tuesday, October 19, 2021

Berpotensi bawa virus, karantina pelaku perjalanan dari luar negeri perlu dilakukan - Kontan

Reporter: Kenia Intan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karantina menjadi salah satu syarat yang wajib dilakukan oleh pelaku perjalanan internasional yang memasuki Indonesia. Tidak main-main, pihak yang melanggar atau tidak menjalani karantina sesuai syarat akan dikenai sanksi tegas.  

"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito seperti yang dikutip dari pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya.

Ia pun memastikan, proses hukum terhadap pelaku pelanggaran karantina akan ditegakkan. Menurutnya, kedisiplinan ini harus ditegakkan untuk melindungi keselematan masyarakat. 

Jika ada masyarakat yang melanggar aturan karantina, maka saat dikenankan sanksi sesuai dengan pasal 14 Undang-Undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Airlangga: Arahan dari Jokowi, vaksin booster mulai disuntikkan awal tahun 2022

Untuk mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad). Komando ini terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Sebagai seseroang yang pernah melakukan perjalanan ke luar negeri di saat pandemi, Founder Sedekah Baju Yogyakarta dan Founder Anfaal Foundation Azka Yahdiyani mengungkapkan, menjalani karantina  memang sangat diperlukan dan penting. 

"Karena ditakutkan kita membawa virus ke Indonesia, jadi memang perlu sekali," ujar Azka kepada Kontan.co.id, Selasa (19/10).

Ia menyebutkan, potensi seseorang yang pernah melakukan perjalanan ke luar negeri membawa virus cukup besar. Sebab, pelaku perjalanan melakukan perpindahan tempat yang cukup banyak, seperti perjalanan menuju bandara, di dalam pesawat, dan masih banyak lagi. 

Azka sendiri sempat melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk keperluan beribadah pada akhir Desember 2020 yang lalu. Sepulangnya dari perjalanan itu, ia menjalani karantina di sebuah hotel di Jakarta sesuai arahan pemerintah saat itu, selama lima hari. 

Selama karantina, pelayanan yang diterima sangat baik dengan baik dengan protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan juga ketat. Misalnya, pelaku perjalanan dari luar negeri, diarahkan untuk mengambil bagasi di bandara, masuk ke bus yang membawa pelaku perjalanan ke lokasi karantina masing-masing. 

Dalam masa karantina itu ia menjalani PCR test sebanyak dua kali di hari ke-2 dan hari terakhir. Beruntungnya, ia mendapatkan hasil negatif untuk dua kali tes tersebut, sehingga diperbolehkan untuk pulang. 

Menurut catatan Kontan.co.id sebelumnya, tahapan aturan karantina bagi warga yang baru datang dari luar negeri yang pertama adalah tes PCR. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes sebelum kedatangan dan saat kedatangan.  

Tahapan kedua, setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5x24 jam. Pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-4 karantina. Jika WNI atau WNA tes PCR-nya positif, maka ia perlu menjalani karantina di tempat yang ditentukan lalu kembali melakukan tes PCR.

Jika WNI atau WNA ketika datang atau saat karantina ternyata positif Covid-19, maka ia harus melakukan karantina 14 hari, tanpa terkecuali.  Jika hasil tes PCR kedua di hari ke-4 karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

 

 

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Adblock test (Why?)


Berpotensi bawa virus, karantina pelaku perjalanan dari luar negeri perlu dilakukan - Kontan
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...